Audit pengadaan barang dan jasa di Kalianda memegang peranan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut. Manfaat dan tujuan dari audit ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat dampaknya terhadap efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam pemerintahan daerah.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalianda, Bambang Sutanto, audit pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tujuan utama dari audit ini adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko, mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi, serta menilai efektivitas penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Salah satu manfaat dari audit pengadaan barang dan jasa adalah dapat menekan potensi korupsi dan penyelewengan anggaran. Menurut Transparency International, audit yang dilakukan secara independen dan objektif dapat menjadi alat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, audit pengadaan barang dan jasa juga dapat meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, diharapkan kualitas barang dan jasa yang diterima oleh masyarakat juga akan meningkat. Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Akuntansi Publik, Prof. Dr. Bambang Riyanto, yang menyatakan bahwa audit pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa audit pengadaan barang dan jasa di Kalianda memiliki manfaat dan tujuan yang sangat penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui audit ini, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan efektif, serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.